Identifikasi Pita Cukai Baru Agar Tidak Tertipu Yang Palsu
Kediri (27/02/2020) – Guna mencegah pita cukai palsu yang beredar, Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi identifikasi pita cukai desain tahun 2020 pada Rabu (26/02) dengan mengundang seluruh mitra kerja produsen cukai hasil tembakau. Bertempat di Aula Media Center acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Suryana yang sekaligus membuka jalannya acara.
Dalam sambutannya Suryana menegaskan bahwa Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk melindungi pasar mitra kerja cukai hasil tembakau dengan menggencarkan operasi pasar, kampanye gempur rokok ilegal dan melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya.
Materi identifikasi pita cukai desain tahun 2020 dibawakan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan Charda Ika Wijaya. Beliau menjelaskan bagi produsen rokok dan konsumen pada dasarnya bisa mengidentifikasi pita cukai 2020 berdasarkan desainnya.
“Desain pita cukai hasil tembakau dibagi dalam 6 warna, biru untuk pabrik golongan 1, ungu untuk pabrik golongan 2, jingga untuk pabrik golongan 3, hijau untuk HPTL, cerutu, klobot, cokelat untuk hasil tembakau impor, dan seluruh warna untuk kawasan free trade zone”, ucapnya.
Lebih lanjut Charda menjelaskan secara kasat mata warna dasar kertas pita cukai berbeda dengan warna kertas biasa, warna kertas pita cukai adalah kehijauan dan ada serat berwarna merah yang tersebar di perrmukaan kertas jika dilihat dengan kaca pembesar. Apabila diterawang akanterlihat tanda air dengan teks “75 RI”. Selain itu, untuk identifikasi lanjutan dapat menggunakan sinar UV dengan ciri-ciri kertas cukai tidak memendar, serat tak kasat mata tegak lurus berwarna biru, terdapat serat keriting warna kuning, dan ada gambar bintang berwarna kuning di hologram.
Materi terakhir dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Widodo Wiji Mulyono. Beliau memberikan informasi terkait kinerja pengawasan cukai di tahun 2019, menurut survey rokok ilegal (UGM) Bea Cukai berhasil menekan peredarannya dari 7,0% pada 2018 menjadi 3,0%.
Widodo menghimbau kepada para pelaku usaha cukai hasil tembakau agar berhati-hati dalam pelekatan pita cukai.
“Jangan sampai pita cukai yang sudah dilekatkan di kemasan itu salah peruntukannya, serta pelekatannya juga harus benar-benar rekat agar tidak bisa dilepas dan digunakan lagi sebagai pita cukai bekas,” pungkasnya.