HARGA BAWANG PUTIH NAIK, BEA CUKAI TANJUNG PERAK JALIN SINERGI APIK DENGAN KARANTINA ADAKAN SOSIALISASI PROSEDUR IMPOR BAWANG PUTIH
Surabaya, (13/05/2019) – Kenaikan harga bawang putih dipasaran yang berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami kenaikan hingga angka 35% memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pedagang maupun masyarakat. Bea cukai sebagai instansi yang berhubungan erat dengan impor memikul peran yang amatlah penting. Untuk mengatasi masalah kenaikan harga bawang agar tidak semakin tinggi, Bea Cukai Tanjung Perak bersinergi dengan Karantina memberikan Sosialisasi Ketentuan Impor Bawang Putih kepada para importir bawang putih Jawa Timur di Aula Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, jum’at, 10 Mei 2018. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak yang pada kesempatan ini diwakili oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi terkait Prosedur Kepabeanan terhadap Impor Bawang Putih. Selain itu pembahasan terkait kewajiban tanam dan prosedur perijinan impor, pengendalian harga dan stock bawang putih, dan prosedur karantina impor juga dituangkan dalam diskusi bersama para importir untuk mengedukasi sekaligus menemukan titik tengah dari permasalahan kenaikan harga. Sinergi bea cukai dengan karantina patut terus dibangun, terutama untuk saat ini bagaimana pelayanan impor bawang putih dengan pemantauan bawang yang masih berada di kawasan pabean bisa tertangani dengan tepat, lancar dan cepat, sehingga dapat segera beredar di pasaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
|