GEMPUR SAMPAI MUNDUR

Madura, 05-02-2020 – Bea Cukai Madura (KPPBC TMP C Madura) berupaya memberantas peredaran rokok illegal, hal ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

Pada periode tahun 2019 telah dilakukan serangkaian penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Madura. Petugas berhasil mengamankan 1 unit mesin pelinting rokok illegal serta sebanyak 6.839.598 batang rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai (polos) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.2.512.843.500,-.

Selanjutnya, atas barang bukti penindakan rokok ilegal periode 20 Desember 2018 s.d 27 November 2019, dilakukan pemusnahan atas  6.227.884 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp 3.181.820.380.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, memaparkan peran besar Bea Cukai Madura dalam menekan angka rokok ilegal mengingat banyaknya rokok Madura yang juga tersebar di berbagai tempat hingga ke luar Pulau Jawa. Capaian ini sekaligus mencerminkan sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Hal ini, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberikan pangsa pasar pada produsen yang legal.