Gempur Rokok Ilegal, Pemda Kuningan Kembali Gandeng Bea Cukai
KUNINGAN - Menjelang akhir tahun 2021, Bea Cukai Cirebon terus gencar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal. Pada Kamis (9/12/2021) Bea Cukai Cirebon memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Pembinaan tentang Pemberantasan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2021.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bank BJB Kantor Cabang Kuningan ini, Sulaiman, Pemeriksa Pertama Bea Cukai Cirebon menyampaikan materi sosialisasi mengenai pengertian cukai, barang-barang kena cukai, pengenaan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dll. Para peserta juga diajak untuk mengidentifikasi rokok ilegal dengan melakukan identifikasi sederhana. Rokok ilegal memiliki empat ciri-ciri, yaitu: rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi mengenai DBH CHT oleh Bernadeta Shintawati, Humas Bea Cukai Cirebon. Dijelaskan bahwa DBH CHT ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK/206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal serta dapat memperkuat sinergi dalam menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Melalui acara ini, para peserta juga diajak untuk mendukung Gempur Rokok Ilegal dengan cara melaporkan peredaran rokok ilegal melalui Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau melalui Hotline Bea Cukai Cirebon pada 08112429001.