Gempur Rokok Ilegal Melalui Operasi Pasar Kabupaten Bantaeng
Sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Makassar bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng kembali melaksanakan Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan ini menyasar warung dan toko penjual eceran diwilayah Kabupaten Bantaeng sebagai merupakan wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Dengan diselingi sosialisasi dan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan kegiatan ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya Kabupaten Bantaeng.