Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal
Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Gabungan DJBC, Menteri Keuangan memberikan arahan agar tingkat peredaran rokok ilegal dapat diturunkan hingga 3% pada tahun 2020. Sedangkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) tingkat peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) khususnya rokok ilegal hingga tahun 2020 masih sebesar 4,86%.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DJBC selaku instansi yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok, memiliki peran yang sangat besar diantaranya untuk pengamanan penerimaan cukai sesuai target, perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok ilegal, perlindungan industri rokok legal dan lain-lain. Sehingga perlu adanya suatu operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal secara berkesinambungan dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, TNI, Polri serta pemda terkait. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan operasi dengan nama “Gempur Rokok Ilegal 2”. Dimana operasi ini dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 November s.d. 12 Desember 2020. Pada tahun 2020 Bea Cukai Probolinggo selain melakukan operasi mandiri juga telah beberapa kali melakukan kegiatan Operasi bersama dengan SatPol PP Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo dan Kab. Lumajang dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Gabungan DJBC, Menteri Keuangan memberikan arahan agar tingkat peredaran rokok ilegal dapat diturunkan hingga 3% pada tahun 2020. Sedangkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) tingkat peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) khususnya rokok ilegal hingga tahun 2020 masih sebesar 4,86%. Untuk mewujudkan hal tersebut, DJBC selaku instansi yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok, memiliki peran yang sangat besar diantaranya untuk pengamanan penerimaan cukai sesuai target, perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok ilegal, perlindungan industri rokok legal dan lain-lain. Sehingga perlu adanya suatu operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal secara berkesinambungan dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, TNI, Polri serta pemda terkait. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan operasi dengan nama “Gempur Rokok Ilegal 2”. Dimana operasi ini dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 November s.d. 12 Desember 2020. Pada tahun 2020 Bea Cukai Probolinggo selain melakukan operasi mandiri juga telah beberapa kali melakukan kegiatan Operasi bersama dengan SatPol PP Kota Probolinggo, Kab. Probolinggo dan Kab. Lumajang dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selama tahun 2020 di masa pandemi covid-19 ini, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan serangkaian penindakan di bidang Cukai sebanyak 46 kali Penindakan, dimana 43 kasus penindakan merupakan rokok ilegal sebanyak 3.868.659 batang rokok (jenis SKT, SKTF dan SKM) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 4.005.563.135 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 1.774.084.465. Adapun kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 12,5% pada tahun 2021 sesuai PMK-198/PMK.010/2020 menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok illegal. Adapun tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan yang melanggar Undang-Undang Cukai, sebagian besar telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan penghapusan BMN dari DJKN/KPKNL dengan tindaklanjut Pemusnahan. Hari ini, Jumat tanggal 26 Februari 2021, KPPBC TMP C Probolinggo secara serentak bersama seluruh Satker di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jatim II Malang melaksanakan konferensi pers pemusnahan BMN hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai selama bulan September s.d. Desember tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari DJKN dan KPKNL Jember, yang terdiri dari rokok SKT, SKTF dan SKM sebanyak 1.023.038 batang Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.098.912.540,00 dan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 483.375.460,00. Dengan operasi ini, Bea Cukai Probolinggo selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, juga melakukan upaya lain dengan mengkampanyekan slogan “Gempur Rokok Ilegal” dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat/ penguna jasa terkait rokok ilegal. Upaya tersebut merupakan langkah terpadu dari Bea Cukai Probolinggo agar masyarakat/penguna jasa paham dan dapat berperan serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Sesuai dengan tagline yang selama ini digaungkan, “Gempur Rokok Ilegal” menjadi komitmen bersama kami untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif” ujar Andi Hermawan selaku Kepala Kantor. Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal dan menyelamatkan hak penerimaan negara. “Untuk diketahui bahwa penerimaan Cukai dari Hasil Tembakau tahun 2020 menyumbang Rp 164,8 triliun atau sekitar 7,6% APBN dan wujud adanya awareness anti rokok ilegal” Tegas Andi Hermawan.