Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jawa Timur



Jakarta, 07-03-2025 – Dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, sejumlah unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada wilayah pengawasannya masing-masing. Unit-unit tersebut antara lain Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Malang.

“Sosialisasi dilakukan secara mandiri maupun dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami (Bea Cukai) untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Kanwil Bea Cukai Jatim II berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal yang digelar pada Rabu (19/02) di Kabupaten Ngawi. Kolaborasi sosialisasi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam kegiatan talkshow di Radio Suara Jombang pada Rabu (26/02).


Upaya Gempur Rokok Ilegal juga didukung oleh tokoh masyarakat di Jombang yaitu Ketua Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang, KH Cholil Dahlan. “Kenapa kami mendukung, sebab Pondok Pesantren Darul ‘Ulum adalah Pondok Pesantren yang selalu berusaha semampu dan sekuat mungkin melatih civitas academinya untuk selalu di mana saja, kapan saja taat atas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ujar KH Cholil Dahlan.

Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi mandiri, seperti yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Malang dalam kegiatan Layanan Informasi Keliling pada Rabu (26/02) di sekitar wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Layanan Informasi Keliling merupakan agenda bulanan Bea Cukai Malang untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai rokok ilegal.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rokok ilegal diedarkan tanpa melalui pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bea Cukai, sehingga kandungannya tidak diketahui.

Setiap rokok legal diuji untuk mengetahui kadar nikotin, tar, serta zat lainnya agar tidak melebihi ambang batas yang ditentukan. Jika rokok diedarkan tanpa uji laboratorium, rokok bisa saja mengandung zat berbahaya yang berisiko tinggi bagi kesehatan. Selain itu, rokok resmi wajib dilekati pita cukai sebagai bukti telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Rokok yang tidak dilekati pita cukai asli atau rokok ilegal dapat merugikan negara karena hal ini merupakan praktik penghindaran pungutan negara (tax avoidance).

Budi mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preventif dari Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat mengenai rokok ilegal, serta meminimalisasi peredaran rokok ilegal.

“Kami (Bea Cukai) berharap masyarakat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal tersebut dan pedagang dapat memahami pentingnya pengawasan cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara sekaligus mencegah dampak buruk zat yang terkandung pada rokok ilegal,” pungkas Budi.