Geliat Kegiatan Pengawasan atas Barang Bawaan Penumpang di Terminal Kedatangan Pelabuhan Benoa
Denpasar, (23/09/2020) - Di tengah pandemi Covid-19, tidak mengurangi kegiatan pengawasan Bea Cukai Denpasar di wilayah kerjanya. Salah satunya adalah Terminal Kedatangan Pelabuhan Benoa.
Senin (21/09), telah bersandar 2 Kapal Asing di Pelabuhan Benoa yaitu Kapal MV Fukuseki Maru 3 dan kapal MV Shofuku Maru 38.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut bahwa untuk pembawaan rokok dibatasi maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau dan 1 liter minuman beralkohol. Berdasarkan pemeriksaan terdapat atensi X-Ray atas koper milik penumpang yang kedapatan membawa 3 slop rokok dengan merk Mevius (Japan Tobacco) dan 8 botol MMEA (Sake) @1.8 L yang kemudian dilakukan pemusnahan di tempat karena melebihi batas maksimal yang diperbolehkan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. Untuk barang yang dibatasi pemasukannya tidak dapat diganti oleh sejumlah uang dan harus dimusnahkan. Perlu diketahui, Bea Cukai Denpasar tidak memungut biaya apapun untuk barang yang dibatasi maupun dilarang pemasukannya.