Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Dorong Daya Saing Industri Dalam Negeri
Jakarta, 19-05-2025 – Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai terus berupaya mendorong daya saing industri nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberian sosialisasi atau asistensi terkait ekspor kepada eksportir atau calon eksportir di tiap-tiap daerah di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan edukasi seputar tata laksana ekspor telah diselenggarakan di dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
“Kegiatan ini menyasar perusahaan yang bergerak di bidang ekspor (eksportir), baik yang sudah lama bergerak di bidang ekspor, maupun yang sedang dalam proses asistensi untuk siap ekspor,” imbuhnya.
Dalam upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menembus pasar internasional, Bea Cukai Malang menggelar acara Ngopi Ekspor (Ngobrol Pintar, Ngobrol Inspirasi) dengan tema “Perizinan dan Potensi Ekspor Tanaman Hias”. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Bea Cukai Malang pada Rabu (30/04).
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Malang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor pertanian dan perdagangan, antara lain Sugeng Priyono, SP., Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur; Anggitha Ratri Dewi, STP, Ketua Tim Kerja Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang; Tri Agus Abdi Sholeh, SP., M.Agr, Penyuluh Pertanian Ahli Muda, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kota Batu; dan Agus Sudrikamto, Direktur BuMDesMa Singosari LKD Kabupaten Malang.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan inspirasi dan motivasi bagi UMKM di wilayah Malang Raya, khususnya pelaku usaha tanaman hias, untuk mengembangkan usahanya hingga ke kancah internasional,” ujar Budi.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama BNI Tanjung Balai Karimun berkolaborasi untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Ngobrol Asik Seputar Devisa Hasil Ekspor” yang diselengarakan di aula Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun pada Rabu (07/05).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperdalam informasi terkait devisa hasil ekspor dan memberikan gambaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Budi mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah nyata komitmen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan transparansi pelaku usaha ekspor. “Melalui pemahaman yang lebih baik tentang devisa hasil ekspor, diharapkan devisa negara dapat dikelola optimal demi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.