Gelar Parade Sosialisasi Pemberitahuan Dokumen TPB, Persiapan Bea Cukai Bekasi Dalam Pelaksanaan Mandatory CEISA 4.0
Bekasi, (27/11/2023) – Sehubungan dengan rencana penerapan secara penuh CEISA 4.0 pada layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Bea Cukai Bekasi mengadakan kegiatan sosialisasi implementasi CEISA 4.0 terkait Pemberitahuan Dokumen TPB yang dibalut dalam rangkaian parade sosialisasi mulai tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 27 November 2023 secara daring melalui kanal Ms Teams Bea Cukai Bekasi. Dengan mengundang seluruh perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi, kegiatan berjalan dengan penuh semangat.
Pada sosialisasi hari pertama yaitu hari Selasa tanggal 21 November 2023, kegiatan dimulai dengan sambutan dari Plt. Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, Kuswanti Sri Setiorini. Dalam sambutannya Kuswanti menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan parade sosialisasi CEISA 4.0di Bea Cukai Bekasi, yaitu memberikan edukasi dalam rangka menunjang keberhasilan implementasi CEISA 4.0 pada layanan TPB di wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi.
“Dengan adanya acara ini diharapkan mandatory CEISA 4.0 untuk layanan TPB yang akan diimplementasikan pada Bea Cukai Bekasi nanti dapat berjalan dengan lancar serta meminimalisir terjadinya pelanggaran kepabeanan dan cukai yang diakibatkan oleh kelalaian dalam pengiriman dokumen pabean,” tutur Kuswanti. Rangkaian parade sosialisasi diisi dengan bimbingan teknis pemberitahuan dokumen TPB yang dipandu oleh Tim dari Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen. Pada kesempatan ini, Tim dari Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen mempraktikkan secara langsung tata cara pengisian dan pengajuan pemberitahuan dokumen TPB.
Antusiasme kegiatan sosialisasi makin meningkat ketika para peserta menyampaikan pertanyaan atau permasalahan terkait pengisian dan pengajuan pemberitahuan dokumen TPB pada sistem CEISA 4.0. Sebagaimana yang diketahui bahwa layanan CEISA 4.0 yang bertujuan dalam rangka melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat diimplementasikan dengan sempurna tanpa adanya campur tangan dari para pelaku usaha sebagai pemangku kepentingan.(*)