GELAR OPERASI PASAR, BEA CUKAI SAMPIT AMANKAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL

SAMPIT (15/11) – Dalam melakukan upaya penegakkan hukum, khususnya di bidang cukai, Bea Cukai Sampit kerap melaksanakan operasi pasar dan penindakan terhadap pelanggaran cukai. Seperti operasi pasar yang dilaksanakan di Baamang dan kawasan pasar PPM, Sampit, Selasa (15/11), yang berhasil menghentikan upaya penjualan minuman keras (miras) dan rokok ilegal.

Bea Cukai Sampit yang menurunkan 2 tim berisikan masing-masing 7 orang pegawai dalam operasi pasar ini, melaksanakan pemeriksaan di toko yang menjual miras dan rokok. Pengecekan dimulai dari kolong bawah meja pemilik toko sampai ke gudang belakang toko dan rumah pemilik toko di Baamang, Sampit. Pada operasi kali ini ditemukan miras merek Mansion House Whiskey sebanyak 13 botol (@250 ml) tanpa dilekati pita cukai dan toko tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sehingga dilakukan penindakan terhadap miras tersebut dengan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sampit untuk diamankan.

Sedangkan, penindakan atas rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh hingga ke gudang penyimpanan di lantai atas sebuah took di kawasan pasar PPM, Sampit. Pada operasi ini ditemukan rokok merek Claster Hitam sebanyak 330 bungkus (@20 batang) dan rokok merek Armour Merah sebanyak 130 bungkus (@20 batang) yang memakai pita cukai tidak sesuai peruntukan. Di toko ketiga yang terletak tak jauh dari toko sebelumnya, ditemukan rokok merek Armour Merah sebanyak 70 bungkus (@20 batang) dan rokok merk R-Seven sebanyak 150 bungkus (@20 batang) yang yang memakai pita cukai tidak sesuai peruntukan. Atas barang-barang tersebut dilakukan penindakan dengan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sampit untuk diamankan.