Gelar Operasi Gurita di Karimun, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Karimun, 06-10-2025 - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun menggelar Operasi Gurita selama sepekan, terhitung mulai 22 hingga 27 September 2025. Operasi ini dilakukan secara terpadu di berbagai titik strategis yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Gurita, tim gabungan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3,5 liter minuman mengandung etil alkohol dan 72.939 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.
“Merek-merek yang kami tindak antara lain Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan Lexi. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp111.568.335, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp55.150.846,” rincinya.
Fajar menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menegakkan peraturan di bidang cukai.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai dan Satpol PP juga melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Operasi Gurita kami laksanakan tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar masyarakat memahami bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal. Kami ingin meningkatkan kepatuhan para pengusaha sekaligus mendorong masyarakat agar tidak membeli produk tanpa pita cukai,” ungkap Fajar.
Bea Cukai menegaskan bahwa kegiatan pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi generasi mendatang dari dampak negatif barang-barang yang peredarannya harus dikendalikan.