Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Daerah untuk Berantas Rokok Ilegal



Jakarta, 09-10-2025 – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang kena cukai, Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya bersinergi dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan operasi pasar gabungan. Kali ini, kegiatan operasi pasar gabungan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Makassar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal, sekaligus langkah preventif untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih memperjualbelikan produk rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Toba pada Kamis (02/10). Sementara itu, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh melaksanakan operasi pasar di Kota Banda Aceh pada Rabu (24/09).

Kegiatan operasi pasar gabungan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Kediri di Kabupaten Kediri pada Rabu (01/10) dan Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Kabupaten Gowa di Kabupaten Gowa pada Senin (29/09).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah kios dan warung untuk memeriksa keberadaan rokok tanpa pita cukai resmi. Selain melakukan penindakan, tim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang eceran, mengenai ciri-ciri rokok ilegal, bahaya konsumsi produk tanpa cukai, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan.

Pada kegiatan yang berlangsung di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Kediri, tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai merek dari hasil penindakan. Tim mengamankan 559 bungkus rokok ilegal di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dan 1.060 batang rokok ilegal di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Budi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Ia juga berharap operasi pasar ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk tanpa cukai, serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai, aparat daerah, dan masyarakat dalam memberantas pelanggaran cukai. “Melalui operasi bersama ini, kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, sekaligus edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.