Gaungkan Gerakan Sadar Risiko, Bea Cukai Pasuruan Internalisasikan Manajemen Risiko
Pasuruan (11/06) - Pada hari Rabu 11 Juni 2020, KPPBC Pasuruan menyelenggarakan P2KP secara Virtual dengan materi Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan DJBC. Tampil selaku penyaji materi Danang Seno Bintoro, Kasi PKC IV; Irfan Wahyu Utomo, Kasubsi Administrasi Penagihan dan Pengembalian; dan Sugeng Waluyo, Kasubsi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan. Mengawali acara tersebut, Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto, menyampaikan bahwa Materi Manajemen Resiko ini relevan dengan kondisi saat ini dimana kita harus menyusun Business Continuity Plan ( BCP ) berkaitan dengan pandemi COVID-19. Penyusunan BCP merupakan salah satu bentuk penerapan Manajemen Resiko yang memang harus kita identifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan maupun dalam kehidupan kita sehari-hari. Selanjutnya dalam internalisasi kali ini disampaikan materi terkait penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.