Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Kediri Kembali Ajak Masyarakat untuk Gempur Rokok Ilegal di Dua Desa di Kabupaten Kediri
Kediri (08-08-2024). Dalam rangka mengajak masyarakat untuk mengetahui lebih dalam terkait Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Bea Cukai Kediri bersama dengan Satpol PP Kabupaten Kediri mengadakan Sosialisasi “Sobo Deso” Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, pada Rabu (7/8) dan Kamis (8/8) bertempat di Desa Tunglur dan Desa Bulusari. Sebagai narasumber adalah perwakilan dari Bea Cukai Kediri, Polres Kediri Pare, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Sosialisasi di Desa Tunglur diisi oleh Hartoyo Mulyono, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dari Bea Cukai Kediri, dan Marzuki, KBU Reskrim dari Polres Kediri Pare. Selain itu, sosialisasi dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, yang juga ikut memberikan sambutan. Wakil Bupati yang akrab disapa Mbak Wabup ini juga memberikan pertanyaan kepada peserta terkait sosialisasi yang telah diberikan oleh narasumber. Peserta yang sebelumnya telah mendengarkan pun sangat antusias menjawab pertanyaan yang dilontarkan.Sedangkan pada sosialisasi di Desa Bulusari, dari Bea Cukai diwakili oleh M. Syaiful Arifin, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri diwakili oleh Yuda Virdana Putra, Kepala Seksi Tidak Pidanan Khusus. Dalam kesempatan yang telah diberikan, Syaiful menyampaikan ciri-ciri rokok illegal dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan apabila mendapati peredaran rokok illegal di masyarakat.
Dengan diadakannya sosialisasi seperti ini, diharapkan akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, dapat menjadi bentuk sinergi yang baik antar aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.