Gali Potensi Penerimaan Negara, Bea Cukai Semarang Diskusi Bersama Kantor Pajak Semarang Barat
Semarang, (09/10) – Sebagai bentuk sinergi dalam menggali potensi penerimaan negara yang optimal dari kegiatan perusahaan kawasan berikat, Bea Cukai Semarang dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat mengadakan diskusi bersama dengan tema “Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengeluaran Barang Hasil Produksi ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dalam hal bahan baku berasal dari TLDDP/Lokal”. Diskusi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Oktober 2018 bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bea Cukai Semarang. Turut hadir dalam jalannya diskusi ini adalah PT. Sinar Pantja Djaya yang merupakan perusahaan kawasan berikat yang dalam praktek produksi dan pemasaran barang hasil produksinya menggunakan skema sesuai tema diskusi dimaksud.
Kawasan berikat merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan mengenai kawasan berikat. Atas fasilitas tersebut, perusahaan wajib memenuhi kewajiban pabean sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan kewajiban Perpajakan sesuai Undang-Undang Perpajakan. Salah satu jenis kegiatan kawasan berikat yang bersinggungan dengan kewajiban perpajakan adalah pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan berikat ke TLDDP. Untuk hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari TLDDP yang dikeluarkan ke TLDDP, dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang pada saat pemasukan ke kawasan berikat tidak dipungut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan PMK nomor 120/PMK.04/2013.
Hasil diskusi mengerucut kepada satu kesimpulan dan pemahaman bersama bahwa atas pengeluaran hasil produksi kawasan berikat yang bahan bakunya berasal dari TLDDP yang dikeluarkan ke TLDDP akan dikenakan PPN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diharapkan melalui diskusi ini sinergi DJBC dengan DJP akan semakin erat dalam mewujudkan penerimaan negara yang optimal. Sedangkan dari sisi perusahaan kawasan berikat, semakin meningkatkan kesadaran untuk berkegiatan kepabeanan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.