GALAKKAN SOSIALISASI UNTUK PERANGI ROKOK ILEGAL

Kampung Rancamoyan, Desa Cibogo, Cisauk, Tangerang Selatan pada hari Rabu, 18 September 2019 kemarin menjadi lokasi Sosalisasi Anti Rokok Ilegal Kanwil Bea Cukai Banten.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi warga perihal apa itu rokok illegal dan mengajak warga untuk memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai itu. Selama ini warga belum mengetahui seperti apa rokok illegal dan bagaimana cara mengidentifikasi rokok tersebut.

Rokok ilegal sendiri adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Partogi Siahaan selaku narasumber menyampaikan bahwa, rokok illegal memiliki ciri yang bisa langsung dikenali masyarakat. Salah satunya, rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau biasa disebut dengan rokok polos. Sehingga, masyarakat pun dengan mudah untuk mengidentifikasinya.

“Sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tak hanya sanksi pidana, namun denda yang dijatuhkan bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai juga cukup berat. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.” imbuhnya.

Kepala Seksi Penindakan I Kantor Wilayah DJBC Banten, Hadi Prayitno juga menyampaikan harapannya, “Harapan saya untuk acara ini yaitu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat umum, khususnya pedagang rokok eceran. Supaya lebih memahami pentingnya pemberantasan rokok illegal sehingga tidak ada yang menyediakan atau menjual rokok illegal lagi serta dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau,” tambahnya.