Forum Komunikasi Perdagangan Luar Negeri : Bahas Implementasi Permendag No 8 Tahun 2024 Bersama Kementerian Perdagangan
Surabaya, 26-07-2024 – Bea Cukai Tanjung Perak berkesempatan untuk menjadi narasumber dalam Forum Komunikasi Perdagangan Luar Negeri yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (25/07) bertempat di Gedung A Kantor Disperindag Provinsi Jawa Timur, Jalan Siwalankerto Utara II/42, Surabaya. Acara ini menghadirkan 40 (empat puluh) importir di Jawa Timur. Pada kesempatan ini Priyo Tri Atmojo, Analis Perdagangan Ahli Madya, Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Hendra Witcahyo, Penata Layanan Operasional Tk.III, Bea Cukai Tanjung Perak bertindak sebagai narasumber.
Forum ini dibuka dengan pemaparan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan poin perubahannya. Kemudian dari sisi bea cukai, prosedur dan tata laksana impor serta ketentuan larangan pembatasan terkait aturan tersebut turut dibahas. Selain itu, pembahasan masuk ke dalam permasalahan yang sering terjadi saat implementasi aturan di lapangan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas prosedur impor sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan adanya acara ini diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Kementerian Perdagangan dalam implementasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.