FGD pengusaha tambang komoditas kaolin
Kaolin merupakan komoditas unggulan dengan permintaan cukup tinggi dalam perdagangan tingkat global tidak terkecuali pada usaha pertambangan kaolin di Pulau Belitung yang telah merambah pasar ekspor. Sesuai Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor menyatakan bahwa Kaolin HS code 2507.00.00 sebagai komoditas ekspor memiliki ketentuan larangan dan pembatasan terkait karakteristik, kadar dan kandungan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 11 Oktober 2024 bertempat di Aula Bea Cukai Tanjungpandan diselenggarakan Focus Group Discussion Ekspor Komoditas Kaolin yang dihadiri oleh seluruh eksportir Kaolin dan Pengusaha Produsen Kaolin di Pulau Belitung. Arief Ramdhan selaku narasumber acara yang merupakan Pejabat Eselon IV Bea Cukai Tanjungpandan menyampaikan ketentuan ekspor dan permasalahan yang kerap terjadi dalam proses ekspor komoditas kaolin yang menjadi bahan diskusi bersama.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal komunikasi diantara pengusaha komoditas kaolin dan Bea Cukai Tanjungpandan untuk lebih erat kedepannya sehingga informasi dan asistensi yang dilakukan dapat menunjang kepastian berusaha dengan terpenuhinya persyaratan ekspor komoditas kaolin.