Etil Alkohol : Barang Kena Cukai yang Tidak Sepopuler Hasil Tembakau

Pekanbaru, 26 Agustus 2021 - Hingga saat ini Barang Kena Cukai (BKC) yang ada di Indonesia terdiri dari 4 jenis yaitu Hasil Tembakau, Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya. Dari keempat jenis BKC tersebut Etil Alkohol mungkin tidak sepopuler Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Etil Alkohol lebih sering digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk membuat suatu produk.


Dari sisi penerimaan Negara pun cukai Etil Alkohol masih lebih rendah dibandingkan dengan cukai Hasil Tembakau yang memang sangat berkontribusi besar bagi Penerimaan Negara di sektor cukai. Namun dari hasil penerimaan Negara di tahun 2020 Cukai Etil Alkhol berhasil tumbuh 97 % dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai 240 Milyar Rupiah. Hal tersebut dipengaruhi oleh masa pandemi COVID-19 yang membutuhkan pembuatan produk desinfektan yang berbahan baku Etil Alkohol. Dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 tersebut juga pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi pengusaha pabrik atau Tempat Penyimpanan Etil Alkhol dengan tujuan sosial dalam rangka penanggulangan COVID-19 yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020.
Selain berdampak positif bagi penerimaan Negara, pengenaan cukai terhadap etil alkohol dirasa cukup tepat untuk membatasi konsumsi masyarakat karena dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan kedepannya, Etil Alkohol mungkin dapat dijadikan bahan penolong di berbagai produk yang tentunya diharapkan akan terus menambah penerimaan Negara di masa yang akan datang.