Entry Point Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tanggal 5 April 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Bea Cukai Nunukan memberikan Pelayanan Pemeriksaan Barang Penumpang yang datang melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Pelabuhan Nunukan merupakan Entry Point pelaku perjalanan Luar Negeri yang sepenuhnya termasuk dalam wilayah pengawasan Bea dan Cukai Nunukan. Ditengah wabah pandemi Covid19 yang belum berakhir dan memasuki bulan Ramadhan merupakan tantangan tersendiri bagi Pegawai Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Selain itu juga Bea Cukai Nunukan memberikan pelayanan registrasi imei terhadap perangkat telekomunikasi yang mereka dapatkan dari luar negeri. Tercatat sebanyak 13 penumpang yang telah mendapat pelayanan registrasi imei oleh Bea Cukai Nunukan (periode 4 s.d. 18 April 2022). Sedangkan jumlah penumpang yang datang melalui Pelabuhan Tunon Taka tercatat WNI sebanyak 482 orang dan WNA sebanyak 150 orang yang terdiri dari Warga Negara Malaysia sebanyak 149 orang dan Warga Negara Filipina 1 orang).