Edukasi Importir, Bea Cukai Bahas Ketentuan dan Prosedur Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
Bea Cukai Tanjung Emas memberikan edukasi kepada para importir terkait ketentuan dan prosedur pembongkaran serta penimbunan barang impor melalui acara kelas kepabeanan, Rabu (26/10/22). Acara ini rutin diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa di Lingkungan KPPBC TMP Tanjung Emas.
Kelas Kepabeanan kali ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta yang mendaftar mencapai 120 orang. Acara dibuka oleh Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Achmad Abdul Mufid. “Kelas kepabeanan menjadi sarana meningkatkan kompetensi teknis kepabeanan bagi para pengguna jasa. Kami harap setelah mengikuti acara ini pengguna jasa dapat mengetahui regulasi Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan dapat membantu proses pengurusan kepabeanan khususnya di KPPBC TMP Tanjung Emas,” ujar Mufid. Materi disampaikan oleh Candra Setia Wicaksono dan Aptu Rubi Handoko terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Diharapkan dengan Kelas Kepabeanan ini, para pengguna jasa semakin memahami terkait regulasi Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor, sehingga ekonomi Indonesia semakin lancar.
Bea Cukai Tanjung Emas berkomitmen untuk selalu mendukung perekonomian Indonesia, dengan cara memberikan edukasi kepada pengguna jasa terkait Kepabeanan. Dengan dilakukannya Kelas Kepabeanan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa terutama di lingkungan KPPBC TMP Tanjung Emas.