Dukung Gerakan Anti Pencucian Uang, Bea Cukai Kupang Hadiri Sosialisasi dari PPATK
Kupang (08/05/2018) - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Bertempat di Hotel Aston, Kota Kupang pada tanggal 08 Mei 2018, KPPBC TMP C Kupang, yang diwakili oleh 8 (delapan) orang pegawainya, mengikuti sosialisasi "Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme" yang diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Datang sebagai narasumber untuk acara ini yaitu M. Natsir Kongah Ketua Kelompok Humas PPATK dan Danang Tri Hartono, Ketua Analisis Transaksi Nonbank.
Pencucian uang sendiri termasuk dalam hal yang melawan hukum, maka dari itu Bea Cukai sebagai salah satu instansi pemerintah dibawah Kementerian Keuangan pun turut mendukung penuh dalam gerakan anti pencucian ini. Merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, terkait dengan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam mata uang Rupiah atau dalam mata uang asing wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain kepada Pejabat Bea dan Cukai. Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan salah satu bentuk dukungan dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PPATK terkait dengan rezim anti pencucian uang.