Dukung Edukasi Publik dan Optimalisasi Penerimaan Daerah, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Cukai di Tiga Wilayah




Jakarta, 16-05-2025 - Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus memperkuat upaya edukasi masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. Di bulan April 2025, tiga kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Sampit, dan Bea Cukai Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi di tiga wilayah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal serta optimalisasi penerimaan negara dan daerah.


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyebutkan di Kecamatan Teluk Pandan dan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada 16 April 2025, Bea Cukai Bandar Lampung mengedukasi para pemilik warung dan toko kelontong mengenai peraturan di bidang cukai, termasuk informasi ciri rokok ilegal. Langkah ini dilakukan agar masyarakat terinformasi mengenai aturan terkait dan ikut terlibat dalam menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Provinsi Lampung.


Sementara itu, di Kuala Pembuang, pada tanggal 21 April 2025, Bea Cukai Sampit bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi cukai, khususnya terkait peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai Sampit ingin menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta potensi penyalahgunaan barang yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, kolaborasi antara Satpol PP dan Bea Cukai diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Seruyan," tambah Budi. Diharapkan, setelah kegiatan tersebut berlangsung, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk membeli produk-produk legal yang telah memenuhi ketentuan cukai, sehingga secara tidak langsung juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui penambahan PAD.

Adapun di Jawa Barat, Bea Cukai Bandung mendapatkan undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk memberikan edukasi terkait “Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai” pada tanggal 25 April 2025. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan bagian dalam Pemkab Sumedang. 


"Kegiatan-kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah preventif Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pengawasan di lapangan," ujar Budi.


Bea Cukai juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra edukatif yang aktif membangun kesadaran publik. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan turut serta melaporkan jika menemukan pelanggaran di sekitarnya. Kepatuhan bersama terhadap aturan cukai akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan," tutup Budi.