Dua Cara Unik Bea Cukai Sampaikan Ketentuan Rokok Ilegal ke Masyarakat Kediri
Kediri, 17-07-2024 – Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum, Bea Cukai Kediri gencarkan sosialisasi gempur rokok ilegal. Beragam kegiatan menarik pun digelar, seperti pagelaran wayang kulit dan jalan santai.
Manfaatkan antusiasme warga terhadap hiburan dan kesenian, Bea Cukai Kediri gelar sosialisasi gempur rokok ilegal melalui gelaran wayang kulit kepada warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (13/07). Sosialisasi ini hasil sinergi Bea Cukai Kediri dan Pemkab Kediri melalui Satpol PP Kabupaten Kediri.
Lebih lanjut, pada Minggu (14/07) Bea Cukai Kediri bersama Pemkot Kediri gelar sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan jalan santai bertempat di Balaikota Kediri. Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Kediri menegaskan beberapa ciri-ciri rokok ilegal dan cara identifikasinya.
Ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. “Bukan peruntukan maksudnya rokok itu tidak dilekati dengan pita cukai yang seharusnya. Mungkin beda jumlah batang, jenis rokok, atau hal-hal yang menjadi ciri pita cukai lainnya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno.
Terkait cara identifikasi keasliannya, masyarakat bisa menggunakan alat pemancar sinar UV, atau menggunakan kaca pembesar. Namun secara kasat mata dapat dilihat bahwa kertas pita cukai palsu biasanya hanya terbuat dari kertas biasa, tak seperti pita cukai asli.
“Kami berusaha menjaga Kota Kediri dari maraknya peredaran rokok illegal, agar penerimaan cukai terjaga dan DBH CHT dapat optimal untuk kesejahteraan masyarakat Kediri,” tutup Ardiyatno.