Door to Door, BC Pangkalan Bun Sosialisasikan Rokok Ilegal

(13/2/2020) Bea Cukai Pangkalan Bun kembali hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mensosialisasikan seputar rokok illegal secara door to door. Berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lada, Bea Cukai beserta tim mengunjungi toko-toko yang menjual rokok di wilayah tersebut.

“Selamat pagi pak, kami dari Bea Cukai Pangkalan Bun, bisa minta waktunya sebentar untuk sosialisasi seputar ketentuan rokok yang legal dan illegal” buka Dwi Muhammad Ikhsanudin (Petugas BC) dalam toko pertama yang dikunjungi.

“Iya bisa, silahkan” balas Sugeng dengan ramah, pemilik toko kecil yang menjual berbagai barang kebutuhan rumah tangga dan juga rokok di Jalan A. Yani KM 42, Pangkalan Lada.

Dwi menanyakan kepada sugeng, apakah telah mengetahui bahwa produk yang Ia jual yaitu rokok penjualannya diatur oleh negara. “ Belum tau mas” ujar sugeng.

“Baik pak, jadi begini… rokok yang merupakan Barang Kena Cukai diatur penjualannya oleh negara yaitu wajib dilekati Pita Cukai. Jadi pastikan rokok yang bapak jual dilekati pita cukai pada kemasannya. Selain itu ada pula jenis rokok illegal selain tidak dilekati pita cukai (polos), yaitu rokok yang dilekati pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, maupun bekas pakai yang dapat dilihat dengan kasat mata” ujar dwi sembari menunjukan cara untuk mengetahui rokok yang legal dan illegal.

Adapun pengertian rokok illegal sendiri yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, atau rokok yang sengaja atau berusaha mengelak/menghindar dari kewajiban pelunasan cukai. Ciri-ciri rokok illegal diantaranya tidak dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu atau bekas, dilekati pita cukai yang bukan haknya (pita cukai pabrik lain), dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya (misalnya Sigaret Kretek Mesin/SKM dilekati pita cukai Sigaret Kretek Tangan/SKT atau jumlah kemasan tidak sesuai).

Cara untuk mengidentifikasi rokok illegal sendiri secara kasat mata dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

  1. Cek pada kemasan rokok apakah terdapat pita cukai atau tidak;
  2. Bila ada, cek apakah pita cukai asli atau palsu. Sama halnya dengan uang, pita cukai memiliki hologram yang memuat tulisan BC dan RI. Pita cukai asli juga memiliki desain yang berbeda tiap tahunnya.
  3. Bila ada dan asli, cek apakah pita cukai asli tersebut baru atau bekas pakai;
  4. Bila ada pita cukai, asli dan baru, cek kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada rokok tersebut. Contoh : PT. Gunung Mas Sakti Maju Lancar Jaya tercantum GUMSMLJO
  5. Setelah itu, cek kesesuaian peruntukan pada pita cukai dan kemasan. Misalnya apabila pada kemasan tertulis SKM (Sigaret Kretek Mesin), maka pada pita cukai harus juga tertulis SKM. Apabila kemasan berisi 12 batang rokok, maka pita cukai juga harus tertulis 12 batang.

Tak hanya pada 1 toko, soisialisasi ini berlanjut dengan mengunjungi toko-toko lainnya di wilayah Pangkalan Lada. Harapannya, dengan kedatangan langsung Bea Cukai dan tim dapat memberikan informasi yang memadai bagi para pedagang rokok agar mengetahui dan mengenali rokok yang dapat dan tidak dapat diperjualbelikan, sehingga mempersempit ruang gerak peredaran rokok illegal. Mari Bersama Gempur Rokok Ilegal !