Disiplin atau Potong Tunjangan
Ambon(18/08/2021) Rabu pagi Bea Cukai Ambon mengadakan acara rutin internal yakni in house training antar pegawai yang dilaksanakan secara hybrid. Tema yang diusung kali ini adalah “Penegakan Disiplin Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara”. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan acara IHT dimulai pada pukul 08.00 Waktu Indonesia Timur.
Pada pemaparan kali ini materi disampaikan oleh Pejabat Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Hesti. Beberapa aturan lama di PMK 214/PMK.01/2011 telah dilakukan perubahan dua kali dimana yang teranyar tertulis pada PMK Nomor 93/PMK.01/2018. Diantaranya adalah pengertian PNS, pengurusan perizinan dengan alasan yang sah, aturan cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, pemberhentian sementara dari jabatan negeri, flexi time dan ketentuan peralihan.
“Untuk tiap pegawai yang mengambil cuti melahirkan saat ini adalah 0% untuk lima hari kerja selebihnya dikenai potongan 2,5% di aturan sebelumnya. Namun di aturan baru ini tiap pegawai yang mengajukan cuti melahirkan mendapat waktu lebih yakni 3 bulan dengan potongan 0%” tutur Hesti. Ia juga menjelaskan terkait aturan flexi time. Di akhir pemaparan materi Hesti menegaskan “Kita harus mengendalikan waktu, bukan waktu yang mengendalikan kita”.