Diseminasi Sistem Klasifikasi 2017 dan Implementasinya Terkait Ketentuan Larangan Pembatasan
BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System(HS)dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN).Penyebutan BTKI 2017 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017.
Harmonized System(HS) secara periodik di amandemen oleh World Customs Organization (WCO)untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini, sehingga berdampak pada Asean Harmonized Tariff Nomenculature(AHTN) yang pada akhirnya juga mengakibatkan BTKI harus disesuaikan sekaligus me-review struktur AHTN.
Senin 27 Februari 2017 bertempat di Ruang Entikong Lantai 5 Gedung Kalimantan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea dan Cukai mengadakan diseminasi Sistem Klarifikasi 2017 dan Implementasinya Terkait Ketentuan Larangan dan Pembatasan. Acara ini turut mengundang jajaran kementerian yang turut berperan dalam penyusunan BTKI 2017.
Dalam acara ini diadakan pembahasan terkait diseminasi sistem klarifikasi 2017, Update konversi database lartas yang ada di INSW, Update penyesuaian ketentuan lartas Kementerian/Lembaga dan Update penyesuaian sistem/aplikasi perizinan lartas.