DISAKSIKAN WIRANTO, BEA CUKAI NUNUKAN DAN SATGAS PAMTAS YONIF 614 RAJA PANDHITA MUSNAHKAN RIBUAN BOTOL MIRAS

NUNUKAN – Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan yang merupakan hasil kerja sama dengan Batalyon Satuan Pengamanan Perbatasan 614/Raja Phandita selama Desember 2015 - Juni 2016 di Makotis Satgas Pamtas 614/Raja Pandhita, Rabu (31/08). Acara tersebut disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Wakil Gubernur Kalimantan Utara Udin Hianggo, dan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

  

Barang yang dimusnahkan adalah 1.202 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/ miras) berupa whisky, 1.308 kaleng bir berbagai merek dan ukuran, dan 2 buah senjata tajam jenis pedang. Barang hasil tegahan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-09/MK.6/WKN.13/KNL.04/2016 tanggal 02 Agustus 2016.

Bila tidak dilakukan penindakan oleh petugas, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran barang-barang ilegal di atas adalah Rp221.875.480,00. Disamping itu juga akan timbul kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat.

  

“Dengan pemusnahan kami harapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintahan terkait dan masyarakat sekitar akan meningkat, sehingga kita dapat bersinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi bangsa dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Max Franky Karel Rori.