DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SEBAGAI TRADE FACILITATOR DAN INDUSTRIAL ASSISTANCE

 

 

 

Pekanbaru (12 November 2019) - Ketika mendengar nama Bea dan Cukai, sederhananya yang pertama kali terpikirkan oleh kita adalah sebuah lembaga atau instansi pemerintah yang mengurus hal-hal mengenai ekspor dan impor di negara kita. Namun, tidak sedikit dari masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Bea dan Cukai. Bea dan Cukai adalah salah satu instansi yang memiliki peran untuk mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang dari dalam maupun luar negeri di wilayah NKRI.

Tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu disamping melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan Pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, dalam menjalankan tugasnya, DJBC memiliki fungsi utama diantaranya; (1) Trade Facilitator, merupakan fungsi untuk memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan untuk menekan biaya yang tinggi, sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif; (2) Industrial Assistance, merupakan fungsi untuk memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar internasional; (3) Revenue Collector, merupakan fungsi untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea Masuk, PDRI, dan Cukai; (4) Community Protector, merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.

Salah satu fungsi DJBC sebagai Trade Facilitator yaitu memberikan fasilitas perdagangan sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, seperti dengan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat. Sebagai Trade Facilitator DJBC harus dapat membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah, serta dengan menyusun kebijakan sesuai dengan kondisi yang terbaru. Saat ini arus perdagangan internasional semakin meningkat, maka sangat dibutuhkan suatu pelayanan yang prima. Misalnya dengan memberikan pembebasan bea masuk atas barang tertentu serta membebaskan bea keluar untuk memudahkan penjualan ke luar negeri.

Fungsi lain dari DJBC adalah Industrial Assistance. Industrial Assistance adalah fungsi DJBC untuk membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri. DJBC harus melindungi industri dalam negeri dari kerasnya persaingan global, sehingga industri dalam negeri memiliki keunggulan kompetetif dan dapat bersaing dalam pasar internasional. Lalu bagaimana caranya? DJBC mendukung insdustri dalam negeri dengan melakukan pembebasan barang-barang tertentu yang boleh di impor atau di ekspor. Misalnya, pembatasan untuk ekspor rotan. Sebab ekspor rotan ini bisa sangat merugikan negara, karena rotan bisa diolah menjadi barang yang memiliki nilai jual yang tinggi berpuluh-puluh kali lipat, sehingga dapat merugikan negara. Disinilah peran DJBC yang selalu mempertimbangkan hal-hal kecil untuk perkembangan industri dalam negeri.

Salah satu fungsi yang termasuk dalam fungsi utama DJBC adalah menghimpun penerimaan negara (Revenue Collection) melalui penetapan tarif bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu. Tetapi, khusus untuk meningkatkan perkembangan industri dalam negeri serta menjalankan fungsi DJBC sebagai Industrial Assistance, DJBC memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yaitu barang yang di produksi dalam negeri dibebaskan dari kewajiban membayar bea keluar agar biaya tersebut dapat dimaksimalkan untuk pengembangan industri. Kemudian DJBC juga memberikan fasilitas penangguhan bea masuk bagi barang atau alat yang akan menjadi bahan baku untuk menghasilkan suatu barang yang hasilnya terutama untuk di ekspor.

Seperti yang sudah dilakukan oleh Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, Prijo Andono yang menetapkan PT. Riau Andalan Kertas yang berlokasi di Pelalawan provinsi Riau sebagai Kawasan Berikat Mandiri pada tanggal 2 September 2019. Dengan resminya PT. Riau Andalan Kertas dengan status KB Mandiri tentunya akan memiliki fasilitas yang banyak dan sangat memudahkan untuk proses bisnis ekspor dan impor yang dilakukan. Dan juga, kawasan berikat sudah dapat diakses secara online, tidak perlu lagi untuk datang ke petugas bea cukai, bahkan pengawasan yang dilakukan juga sudah berbasis teknologi. Ini adalah salah satu bentuk dari fungsi bea cukai sebagai Industrial Assistance dan Trade Facilitator.

Sesuai dengan fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, DJBC memberikan dukungan terhadap dunia industri dan perdagangan yang menjadi aspek penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan usaha nasional. Seperti yang telah dilakukan yaitu dengan melakukan serangkain terobosan nasional seperti perluasan pembentukan Pusat Logistik Berikat (PLB), perluasan penerimaan fasilitas Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor khusus IKM serta simplifikasi aturan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai. Ini merupakan bentuk dukungan penuh Bea dan Cukai melalui insentif fiskal dan prosedural dalam dunia industri dan perdagangan.

DJBC juga sangat memperhatikan keadaan barang produksi dalam negeri yang di ekspor ke luar negeri. Jika kedapatan bahwa barang ekspor Indonesia mendapatkan diskriminasi dari negara asing tujuan ekspor, maka Indonesia melalui DJBC akan memperlakukan hal yang sama pada barang dari negara tersebut dengan pengenaan bea masuk anti pembalasan. Belum lagi jika peredaran barang impor mengganggu dan merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Maka pihak DJBC akan mengenakan berbagai Bea Masuk tambahan seperti Anti Dumping, Safe Guard, dan lain-lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, semua tugas dan fungsi DJBC tentunya untuk memberikan kemudahan, dan fasilitas yang diberikan oleh DJBC terhadap industri dalam negeri semata-mata untuk membuat industri kita bisa bersaing di pasaran global. Untuk itu, sangat besar peranan DJBC dalam memajukan industri di dalam negeri.

#beacukaimakinbaik

#beacukaipekanbaru