Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Dalam Sistem Keuangan Indonesia

Ambon, 05/09/2019. Guna menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Sehubungan dengan implementasi aturan yang tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam tersebut, pada hari Kamis (05/09) dilaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengusaha dan eksportir SDA dari wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, bertempat di Ruang Macora, Hotel Rinra, Makasar. Selain itu juga hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut dari Bea Cukai, Bank Indonesia, Kemenko Perekonomian, Pajak, dan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan sosialisasi tersebut, menurut pihak Bank Indonesia, selain di Makasar, diadakan di kota Surabaya, Semarang, Medan, Makasar, Balikpapan, dan Palembang.

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia ini, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA pada Kegiatan Usaha yang menggunakan Valuta Asing. DHE yang berasal dari pengusahaan, pengelolaan SDA mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi pelaksanaan ekspor barang SDA mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1523/KM.04/2019 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Sistem Keuangan Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pengenaan sanksi denda dan penundaan layanan ekspor kepada Eksportir atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.