DEMI ORGANISASI LEBIH BAIK, KANWIL BEA CUKAI SULBAGSEL SAMBUT BAIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN LAKUKAN AUDIT KINERJA
Makassar (26/08) - Telah dilaksanakan pemeriksaan serta permintaan data dan dokumen dalam rangka Audit Kinerja BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) pada Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan satuan kerja dibawahnya dengan poin-poin yang perlu diperhatikan, antara lain Sistem Regulasi dan Sistem Informasi yang memiliki tujuan dimana pada waktu yang tepat, diharapkan sistem sistem tersebut dapat menggunakan dan memanfaatkan Fasilitas IT yang tersedia, serta mekanisme pengelolaan dan pencatatan.
Kegiatan dilakukan bukan tanpa tujuan, dimana tujuan utama dari Audit Kinerja BPK RI saat ini adalah ikut berkontribusi melakukan perbaikan kinerja terhadap pengelolaan Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), Dan Barang Milik Negara (BMN) Pada Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, sehingga hasil dari Audit BPK-RI itu sendiri lebih menekankan kepada Rekomendasi terhadap perbaikan Kinerja dalam Pengelolaan BTD, BDN, dan BMN.
Tim BPK-RI memberikan kesempatan untuk dapat melakukan diskusi terkait pencatatan dan pengelolaan BTD, BDN, dan BMN yang baik dan benar sehingga Regulasi PMK 62 bisa di terapkan secara tepat, baik dan menyeluruh.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh serta respon yang sangat positif dari jajaran Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Padmoyo Tri Wikanto selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menghimbau seluruh pimpinan bidang yang ada pada Kanwil Bea Cukai Sulbagsel untuk kooperatif, akurat dan senantiasa memberikan data serta dokumen terkait yang dibutuhkan. Penegasan perihal dukungan juga disampaikan Gusmiadirrahman selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar yang hadir pada Entry Meeting Audit Kinerja BPK-RI Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
Dengan keterlibatan pihak eksternal yang kompeten, diharapkan mampu mewujudkan organisasi atau institusi yang lebih transparan, lebih baik dan tentunya lebih teratur dalam menjaga proses administrasi pengelolaan yang diamanahkan.
<<
<
<
<