Dari Toko ke Toko Bea Cukai Pekanbaru Sosialisasikan Ciri Rokok Ilegal
Pekanbaru (26/8) - Dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi, Bea Cukai Pekanbaru mengadakan sosialisasi identifikasi rokok ilegal langsung ke masyarakat, langsung ke warung dan toko yang menjual produk rokok. Sosialisasi diadakan dalam rangka pelaksanaan agenda rutin Bea Cukai Pekanbaru, Customs On The Street. Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 25 Agustus 2020 di sekitar Kota Pekanbaru, tim Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru secara langsung mendatangi kios, toko maupun grosir yang ada di sekitar kota. Kegiatan juga diadakan masih dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Pekanbaru mengedukasi masyarakat untuk bisa membedakan mana rokok ilegal dan rokok legal. Masyarakat diedukasi oleh tim PLI Bea Cukai Pekanbaru tentang metode mengidentifikasi pita cukai asli beserta ciri khasnya, apa saja yang harus diperhatikan saat membeli rokok serta dampak dan bahaya apabila memperjualbelikan rokok ilegal. Tidak hanya dikenalkan secara lisan, masyarakat juga dikenalkan secara langsung dengan beberapa contoh rokok ilegal yang dimiliki Bea Cukai Pekanbaru.Masyarakat juga dikenalkan berbagai pelanggaran rokok ilegal berupa rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan haknya, serta rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Selain edukasi terkait identifikasi rokok ilegal dan rokok legal, Bea Cukai Pekanbaru juga memberikan merchandise berupa kaos gempur rokok ilegal. “Kami harap dengan pelaksanaan sosialisasi ini, masyarakat lebih paham untuk membedakan mana rokok ilegal dan rokok legal". Masyarakat dapat lebih waspada untuk memperjualbelikan rokok sehingga yang dijual dan diedarkan pada masyarakat umum adalah rokok legal yang resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat bersama dengan bea cukai dapat bersinergi secara sempurna untuk menekan laju peredaran rokok ilegal yang ada sehingga dapat menunjang penerimaan cukai secara optimal dan menggempur dampak rokok ilegal secara maksimal.