Dari Penindakan Rokok Ilegal di Banyuasin, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara 1 Miliar Rupiah
Palembang, 15-05-2025 — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). Sebanyak 1.059.200 batang atau 133 karton rokok tanpa pita cukai berbagai merek berhasil diamankan, beserta dua unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut bernilai Rp1.461.696.000 dan berisiko menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.024.897.808 jika berhasil diedarkan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Andika Fadillah menjelaskan penindakan rokok ilegal ini berawal pada Jumat (07/05), saat petugas Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menerima informasi dari masyarakat tentang pengiriman rokok ilegal. "Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melaksanakan patroli darat pada Sabtu (08/05) dini hari, dan berhasil menemukan dua kendaraan mencurigakan di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, petugas menemukan 30 karton rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan mengamankan dua orang pelaku. Kemudian, petugas menuju lokasi penyimpanan pada salah satu rumah di Kabupaten Banyuasin dan menemukan 103 karton berisi rokok ilegal siap edar. "Pada malam harinya, tim kembali bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya di jalan tol Palembang-Lampung. Pengejaran membuahkan hasil dengan diamankannya satu unit kendaraan di rest area KM 269B beserta salah satu tersangka. Tersangka mengakui sebelumnya telah mendistribusikan sebagian barang ilegal tersebut," lanjut Andika.
Tiga tersangka dengan inisial NW, MHA, dan HI diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan cq. Kantor Kejaksaan Banyuasin. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Keberhasilan penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai terus bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga ketertiban di bidang cukai," tutup Andika.