Customs on Air : Sosialisasi Pendaftaran IMEI
Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Customs on Air pada hari Jumat, (22/01/2021) melalui kanal radio RRI Pro 2 Tanjungpinang. Dialog interaktif tersebut dipandu oleh narasumber yaitu Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/ Ahli Pertama Supriyansyah dan Dennys Febriano serta Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Bea Cukai Tanjungpinang Aska Firly Nurulita.
Dalam dialog interaktif yang bertemakan “Sosialisasi Pendaftaran IMEI” tersebut dibahas tentang latar belakang pemberlakuan peraturan IMEI yaitu dikarenakan tingginya angka peredaran perangkat handphone, komputer tangan dan tablet (HKT) di lingkungan masyarakat yang menyebabkan persaingan pasar yang tidak sehat terhadap produsen HKT lokal. Melalui sosialisasi ini masyarakat dihimbau untuk mengikuti prosedur yang berlaku bila sudah membeli perangkat HKT dari luar negeri dan pada kesempatan tersebut diberitahukan prosedur pendaftaran IMEI.
Untuk diketahui bahwa pemberlakukan peraturan pendaftaran IMEI perangkat HKT yang dikeluarkan oleh Kemenperin adalah bertujuan untuk menghindari kerugian negara dari beredarnya ponsel ilegal yang menyebabkan kerugian hingga dua triliun rupiah pertahunnya. Dengan adanya peraturan ini maka akan tercipta pasar yang lebih sehat bagi para pelaku usaha yang memproduksi perangkat HKT di Indonesia dan juga mengamankan pungutan negara.