Cukai Plastik, Apa Kabar
(Pekanbaru - 16 Juli 2020)
Cukai plastik merupakan salah satu barang kena cukai baru yang telah diajukan oleh DJBC kepada pemerintah untuk mulai diterapkan di Indonesia. Barang kena cukai berupa plastik ini telah disetujui juga penerapannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI pada bulan Februari lalu Tahun 2019. Penerapan cukai plastik ini juga sudah digadang-gadang akan dilaksanakan penerapannya pada tahun 2020 dengan menyiapkan pos anggaran penerimaan pada postur APBN 2019. Namun, dikarenakan Indonesia dan negara-negara lain tengah mengalami krisis pandemi Covid-19 hingga saat ini, penerapan cukai plastic ini belum bisa terlaksanakan hingga sekarang.
Pada awalnya, penerimaan dari cukai plastik sudah masuk dalam target APBN 2019. Jumlah setoran cukai plastik ditetapkan senilai Rp500 miliar. Untuk merealisasikan pungutan tersebut, Kementerian keuangan telah menyiapkan skema pungutan cukai kantong plastik ke Komisi XI DPR pada Juli 2020. Rencananya, cukai plastik akan diterapkan tarif cukainya sebesar tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Tarif ini telah dikaji dan dibandingkan dengan penerapan cukai plastik yang telah diterapkan oleh negara-negara lain.
Pada penerapan negara lain, tarif cukai plastik tertinggi ada pada negara Irlandia dengan tarif Rp 322.990 per kg atau Rp 3.272 per lembar. Malaysia telah menerapkan cukai plastik dengan tarif sebesar Rp 63.503 per kg atau Rp 659 per lembar.Dari 10 negara ASEAN, baru empat negara yang sudah menerapkan cukai plastik. Keempatnya yaitu Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Malaysia. Sehingga, Indonesia menjadi negara kelima yang menerapkannya.
Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi hingga saat ini telah menyebabkan berbagai dampak ekonomi yang luar biasa. Tercatat oleh data kementerian keuangan bahwa realisasi defisit APBN hingga Juni 2019 mencapai Rp 257,8 triliun, naik 90,7?ri periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 135,1 triliun. Salah satu penyebabnya yaitu pendapatan negara yang turun hingga 9,8%. Dengan memandang kondisi Indonesia yang saat ini tengah mengalami krisis akibat berbagai dampak pandemic covid-19, maka pemerintah menunda penerapan cukai plastik untuk sementara waktu.
Akan tetapi, bukan berarti proses penerapan cukai plastik menjadi stagnan. Hingga saat ini, pemerintah dalam hal ini bea dan cukai beserta kementerian keuangan telah menyiapkan roadmap pengenaan cukai plastik beserta kajian mendalamnya. Pemerintah juga telah berdiskusi panjang dan mendalam dengan DPR dan Kementerian dan Lembaga lain hingga telah siap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait cukai plastik yang sudah final. Pemerintah tengah menyiapkan skema terbaik untuk penerapan cukai plastik ini agar tercipta penerimaan negara yang baik tanpa menganggu dunia usaha yang tengah berjalan saat ini. Disamping itu, diharapakan dengan pengenaan cukai plastic ini dapat lebih mengendalikan konsumsi masyarakat dalam penggunaan plastic baik itu kantong plastic yang pada umumnya dipakai atau produk plastic lainnya.
#beacukaimakinbaik #beacukaipekanbaru #cukaiplastik