Cukai Hasil Tembakau Sumber Penerimaan Negara

Cukai Hasil Tembakau (CHT) merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang besar dan diandalkan dalam membiayai program-program pemerintah. Namun sayangnya, penerimaan dari sektor CHT masih belum optimal dikarenakan peredaran rokok-rokok ilegal.

Bea Cukai Pasuruan, sebagai salah satu kantor dengan penerimaan CHT terbesar di Indonesia terus berupaya dalam menegakkan hukum melalui program “Gempur Rokok Ilegal”. Salah satu kegiatan dalam program tersebut adalah penyampaian edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media sekaligus terus mengajak para pelaku usaha rokok ilegal agar berbenah menjadi legal.


Salah satu penyebab beredarnya rokok ilegal tersebut karena pelaku usaha belum/ tidak memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Untuk pelaku usaha Hasil Tembakau sebagai penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, dikecualikan untuk memiliki NPPBKC.
Bagi pelaku usaha sebenarnya cukup mudah untuk mejadikan usahanya legal dengan terlebih dahulu memiliki NPPBKC. Pelaku usaha cukup melengkapi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi sesuai pasal 14 peraturan tersebut.