Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Blusukan ke Pasar di 5 Kabupaten/Kota
Makassar - Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang yang merugikan keuangan negara dan kesehatan masyarakat, Bea Cukai Makassar melakukan blusukan ke penjuru pasar untuk memberikan sosialisasi Rokok Ilegal kepada masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 18 Maret 2018 ini menyasar pasar dan toko penjual eceran rokok di 5 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Bone, Sinjai, Takalar, Gowa dan Kota Makassar.
Dalam kegiatan ini masyarakat diberikan pemahaman tentang identifikasi rokok illegal dan ciri-ciri pita cukai rokok yang tidak sesuai ketentuan. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Teguh Dwi Prasetya mengharapkan melalui kegiatan ini masyarakat mengerti dan semakin paham tentang perbedaan rokok legal dan yang illegal serta dampak dari rokok illegal sehingga para pedagang eceran tidak mau lagi memperdagangkan rokok illegal. Hal ini secara langsung akan menekan peredaran rokok illegal.
Selain sosialisasi, Petugas Bea Cukai Makassar juga sekaligus melakukan kegiatan monitoring Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dan penempelan stiker serta pembagian kalender dengan judul “Ilegal? Maluki’ cess!!. Hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkan budaya malu pada masyarakat untuk memperdagangkan rokok illegal. Seluruh kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan para pedagang.