Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Operasi di Dua Wilayah Ini



Jakarta, 05-02-2025 - Berantas peredaran rokok ilegal dan tingkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai, Bea Cukai terus menggencarkan operasi pengawasan. Dua aksi terbaru dilakukan oleh Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Ambon dengan menyasar toko-toko dan pusat peredaran barang kena cukai (BKC) di masing-masing wilayah.

Sebagai bagian dari edukasi masyarakat mengenai rokok ilegal, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan program Layanan Informasi Keliling (24/01). Kegiatan ini diadakan di Kecamatan Tumpang dengan menyasar delapan toko yang menjual hasil tembakau (rokok).

Dalam sosialisasi tersebut, tim Bea Cukai memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai.

Para pemilik toko menyambut baik kegiatan ini karena mendapatkan wawasan penting tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahayanya dan pentingnya menjual produk yang sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Bea Cukai Ambon bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam XV/Pattimura melaksanakan operasi pasar pada Senin (21/01). Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai resmi di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

Tim gabungan menyisir berbagai kios, toko, dan gudang guna memastikan bahwa barang yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai. Hasilnya, tim mampu menindak sejumlah produk rokok yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan peran aktif masyarakat dan para pedagang untuk menolak serta melaporkan peredaran rokok ilegal. Ini bukan hanya soal cukai, tetapi juga perlindungan Masyarakat dari barang ilegal dan penerimaan negara,” ungkapnya.