Cakap Cukai : Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Kanwil DJBC Sumbagtim melaksanakan sosialisasi Cakap Cukai yang diikuti oleh pegawai di lingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim secara daring pada Selasa (15/09) dengan pemateri M Amirulloh Pakpahan, pelaksana bidang Kepabeanan dan Cukai.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai di Bidang Cukai serta pengembangan (ekstensifikasi ) Barang Kena Cukai oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sobat BC! Tahukah kamu bahwa instrumen Cukai memiliki peranan yang sangat penting menopang penerimaan Negara kita, sampai dengan saat ini Indonesia mengenakan cukai terhadap 3 barang kena cukai (BKC) yaitu Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Etil Alkohol (EA)

Cukai menurut UU No 39 Tahun 2007 merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang dengan sifat dan karakteristik tertentu diantaranya : (a) Konsumsinya perlu dikendalikan, (b) Peredarannya perlu diawasi, (c) Menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, (d) Perlu dikenakan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan

Nah merujuk pada karakteristik tertentu tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengajukan objek kena cukai lain yaitu ekstensifikasi Cukai Plastik yang selama ini kita tau bahwa plastik menyebabkan kerusakan lingkungan alam. Faktanya Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik dunia sebesar 62% dimana konsumsi plastik Indonesia yaitu sebesar 107 Juta lebih per tahun.

Filosofi Cukai tidak hanya sebatas sebagai penerimaan Negara, lebih dari itu Cukai memiliki peranan yang cukup signifikan bagi pembangunan. Dari penerimaan di sektor Cukai, di sisi pengendalian Penerimaan cukai dapat menjadi anggaran untuk mendukung pelestarian serta penanggulangan pencemaran dan perusakan lingkungan. Atau menjadi langkah awal bagi kita semua untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai? Yuk Cintai Lingkungan kita ya Sobat BC