Buru Peredaran Rokok Ilegal di Masa Pandemi, Bea Cukai Kudus Lakukan 6 Penindakan Dalam 2 Bulan Terakhir

 



Kudus, 22/7/2021 – Bertugas memerangi dan menjaga Indonesia dari maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan serangkaian penindakan rokok ilegal di wilayah Kudus dan Jepara dalam kurun 2 bulan terakhir meski dalam masa pandemi dan PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, mengatakan bahwa serangkaian kegiatan yang dilakukan di wilayah Kudus dan Jepara ini merupakan sinergi antar penegak hukum bersama Bea Cukai dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut lagi, Sudiro menyampaikan bahwa Bea Cukai akan terus memantau serta bertindak dari adanya informasi masyarakat terkait rokok ilegal ini.

“Bea Cukai Kudus ini menjadi contoh nyata bahwa Bea Cukai tetap melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Baik itu dalam masa pandemi seperti saat ini ataupun tidak,” ungkap Sudiro.

Dalam kegiatannya selama 2 bulan terakhir, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan di dua tempat berbeda dengan total 6 kali penindakan. Baik itu dilakukan terhadap pelaku yang bertindak sendiri, menindak gudang atau alat angkut yang membawa rokok ilegal maupun dalam jasa ekspedisi yang sedang dikirimkan. Dari total penindakan, diamankan sebanyak kurang lebih 2 juta batang rokok ilegal yang siap edar.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak upaya pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal di tanah air. Kami juga berharap agar masyarakat mau untuk menginformasikan kepada kami adanya upaya peredaran rokok ilegal di sekitarnya. Dengan demikian, kita semua dapat memerangi peredaran rokok ilegal, dan perekonomian Indonesia akan semakin baik,” tutup Sudiro