Bumi Blambangan Surganya Lobster

Banyuwangi – Siapa yang menyangka kalau Kabupaten Banyuwangi menjadi surganya para lobster? Hari Jumat (04/09) dengan berlokasi di Pantai Grajagan, Kecamatan Gradjagan, Bea Cukai Banyuwangi melakukan asistensi ekspor dan fasilitas kepabeanan kepada PT. Makmur Berjaya Selamanya (MBS) selaku perusahaan yang bergerak di bidang budidaya lobster pasir (Panulirus homarus). Lobster pasir menjadi salah satu lobster yang potensial untuk dikembangkan melalui sistem budi daya perikanan yang ada di Indonesia. Kedua jenis Lobster tersebut menjadi bagian dari lima lobster yang tumbuh dan berkembang baik di wilayah perairan seluruh Indonesia. Menurut nelayan, harga lobster pasir segar dapat menyentuh angka Rp700.000 per kilogramnya. Namun karena dampak pandemi saat ini, jumlah supply dan demand yang tidak berimbang menyebabkan harga per kilogramnya jatuh sampai Rp300.000.

Kedatangan Bea Cukai Banyuwangi yaitu untuk memberikan asistensi kepada PT. MBS tentang prosedur ekspor sampai fasilitas kepabeanan yang harapannya dapat memberikan kemudahan dalam proses bisnis PT. MBS. Dengan dikeluarkannya Permen Kelautan dan Perikanan No.12/2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilis spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Partunus spp.), membuat nelayan dapat menangkap bibit lobster dengan legal dengan beberapa syarat, salah satunya bibit yang ditangkap dibuatkan surat keterangan asal barang (SKAB). Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor lobster membantu para nelayan untuk mendapat surat penetapan itu.

Harapannya dengan adanya asistensi ekspor dan fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha, dapat membantu pelaku usaha untuk mengembangkan pasar bisnisnya yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyuwangi.

#BeaCukaiMakinBaik
#BCBanyuwangi
#LegalItuMudah