Budaya Sadar Risiko Melalui Manajemen Risiko
BANYUWANGI – Baik tugas dibidang pelayanan maupun pengawasan, harus berjalan dengan lancar, kemungkinan ada risikonya. oleh karena itu, risiko harus dimitigasi sejak awal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerapkan konsep manajemen risiko dalam lingkungan bekerja sebagai sebuah sistem untuk mengelola risiko organisasi guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi.
Dalam KMK-577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, Struktur Manajemen Risiko terdiri dari Unit Pemilik Risiko (UPR), Unit Kepatuhan Manajemen Risiko (UKMR), Inspektorat Jenderal. UPR di lingkungan DJBC terdiri dari UPR Kemenkeu – One, UPR Kemenkeu – Two, UPR Kemenkeu – Two Kantor Vertikal, UPR Kemenkeu – Three dengan Seksi Kepatuhan Internal/ Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal sebagai UKMR.
Dalam kerangkanya, manajemen risiko terdiri dari perumusan sistem manajemen risiko, proses manajemen risiko, monitoring dan evaluasi sistem Manajemen Risiko. Kemudian UPR mencantumkan proses tersebut dalam Piagam Mitigasi Risiko setiap awal tahun.
(03/06) Secara online Tim dari Sub Direktorat Manajemen Risiko DJBC memberikan asistensi penerapan manajemen risiko sesuai KMK-577/KMK.01/2019.
Heru Subagyo, Kepala Seksi Pengendalian Risiko Dir. PPS menjelaskan kategori risiko ditetapkan sesuai urutan prioritas terdiri dari risiko keuangan negara dan kekayan negara, risiko kebijakan, risiko reputasi, risiko fraud, risiko legal, risiko kepatuhan, risiko operasional.
Dalam menganalisis risiko UPR menginventarisasi sistem pengendalian internal yang telah dilaksankan, menetapkan kriteria risiko, mengestimasi level kemungkinan risiko, menentukan besaran risiko dan level risiko, dan menuangkan hasil analisis risiko.
Review Implementasi Manajemen Risiko dibagi menjadi periode Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, Triwulan IV. Tingkat Kemandirian Penerapan Manajem Risiko akan dinilai oleh Tim Penilai yang terdiri dari UKMR unit bersangkutan, dan/atau UKMR unit diatasnya.
Heru berpesan, “Kita tingkatkan budaya sadar risiko melalui implementasi risiko yang baik agar kegiatan pelayanan dan pengawasan berjalan secara efektif.”