BREAK THE LIMITS : Bea Cukai Pasuruan Terbitkan 13 Izin Pabrik Rokok Baru dan Dampingi Ekspor Perdana 2 IKM Binaan
Pasuruan (07/01) – Sejalan dengan visi Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, Bea Cukai Pasuruan secara aktif mendorong pertumbuhan Industri baik industri di bidang cukai maupun pabean.
Seperti diketahui, Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia. Pada tahun 2021 kemarin, Bea Cukai Pasuruan telah melaksanakan pembinaan kepada beberapa IKM di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Pembinaan ini dilakukan untuk mendorong agar IKM di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan dapat mengembangkan usahanya dan melakukan ekspor. Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Meskipun pandemi Covid-19 belum usai, Bea Cukai Pasuruan akhirnya dapat mengantarkan 2 Industri Kecil Menengah binaannya untuk memasarkan produk mereka hingga ke luar negeri.
Tidak hanya itu, Bea Cukai Pasuruan juga menerbitkan izin bagi 13 pabrik rokok baru di Pasuruan tanpa dipungut biaya sama sekali. Hal tersebut mengindikasikan bahwa industri pengolahan hasil tembakau semakin bergairah dan menjadi bukti bahwa pemulihan ekonomi di Pasuruan berjalan dengan baik.
Sepanjang tahun 2021, terdapat sebanyak 118 Pabrik Rokok, 48 Tempat Penimbunan Pabean, serta 2 IKM yang dilayani oleh Bea Cukai Pasuruan.
.