BPIB Jakarta Serius Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Melalui Program ZI WBK-WBBM
Jakarta – Keseriusan dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik ditunjukkan oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Jakarta dengan diselenggarakannya Sosialisasi Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 pada Jumat (23/03). Sosialisasi ini merupakan rangkaian langkah dalam pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dimana Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 sebagai dasar pedomannya.
Usai sambutan dari Kepala Balai Delfiendra, materi sosialisasi disampaikan oleh Suhartono, Kepala Subbagian Tata Laksana II Sekretariat Dirjen Bea dan Cukai. Suhartono menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan proses panjang yang tidak hanya sampai dicanangkan saja, namun juga akan dinilai baik dari Penilaian Tingkat Unit Eselon I, Penilaian Tingkat Kementrian, maupun Penilaian Tingkat Nasional. Ade selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menambahkan bahwa terdapat 2 komponen penilaian, yaitu komponen pengungkit dengan bobot 60 % dan komponen hasil dengan bobot 40 %. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat-pejabat satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Jakarta dan seluruh pegawai di lingkungan BPIB Jakarta.
Sebelumnya BPIB Jakarta telah mencanangkan diri sebagai Kantor yang berkomitmen untuk menjadi Zona Integritas pada 28 Januari 2018 lalu yang disaksikan oleh para stakeholder terkait antara lain; Kapolsek dan Sekretaris Kecamatan Cempaka Putih, wakil pengguna jasa internal yaitu Kabid Kepatuhan Internal KPU tanjung Priok, dan perwakilan-perwakilan dari perusahaan pengguna jasa eksternal.
Dengan sosialisasi ini, BPIB Tipe A Jakarta berharap dapat menjadi bagian dari Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sehingga mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat dan selalu menjadikan Bea Cukai Makin Baik.