Bincang Santai "Antara Kebutuhan dan Harapan Rotan Kalimantan Tengah"

Indonesia merupakan negara produsen rotan terbesar didunia, data Kementerian Perindustrrian menunjukan sekitar 85% bahan baku rotan di seluruh dunia dihasilkan oleh Indonesia sementara 15% lainnya dihasilkan oleh negara lain. Dan Kalimantan Tengah adalah produsen bahan baku rotan terbaik yang ada, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemerintah dengan Permendag No.35/M-DAG/PER/II/2011 yang berlaku sejak Januari 2012 mengatur bahwa terhadap rotan yang termasuk rotan mentah, asalan, W/S dan rotan setengah jadi masih dilarang untuk di ekspor. Atas regulasi tersebut, kemudian menimbulkan permasalahan bagi Kalimantan Tengah sebagai penghasil rotan.

Pada hari Selasa, 05 Januari 2019, Bea Cukai Sampit mencoba menginisiasi guna mencari solusi atas masalah para petani dan pengusaha rotan yang ada, maka dari itu diadakan acara "Bincang Santai" dengan tema "Antara Kebutuhan dan Harapan Rotan Kalimantan Tengah". Dalam bincang santai tersebut, masing-masing pihak yang terkait baik para petani maupun para pengusaha rotan menyampaikan semua permasalahan dan harapannya terkait Permendag  No.35/M-DAG/PER/II/2011 untuk ditinjau kembali sehingga dapat memberikan stimulus kepada para petani rotan di daerah Kalimantan Tengah untuk dapat bergeliat kembali sebagai komoditi andalan dari Kalimantan Tengah dan dapat memberikan kesejahteraan masyarakat petani rotan pada khususnya.

Bincang santai ini dikemas dengan diskusi santai yang dimoderatori oleh Bpk. Marsanto Adi dan pemateri oleh Bpk.Abdul Rosyid selaku Tim dari Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Banjarmasin. Beliau menyampaikan bahwa atas hasil dari bincang santai tersebut, dapat menghasilkan dan mengumpulkan beberapa permasalahan dan solusi yang bisa dibawa ke tingkat pusat guna mendapatkan kebijakan terbaru dan berharap adanya relaksasi terkait komoditi rotan yang menjadi tumpuan sebagian masyarakat Kalimantan Tengah ini.