Bincang-Bincang Layanan Bea Cukai Di Tengah Pandemi Covid-19
Semarang (08/04) – Di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi di Indonesia, Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh stakeholder. Pada Rabu, 08 April 2020, Bea Cukai Jateng DIY melalui akun resmi instagramnya bersama dengan Bea Cukai Tanjung Emas melakukan video live chat bertajuk “Bea Cukai Menyapa”. Menyapa seluruh pengikut kedua akun instagramnya, Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Temas membahas isu terkini terkait pelayanan Bea Cukai ditengah pandemi COVID-19 ini.
Live IG bersama KPPBC TMP Tanjung Emas
Berbagai layanan tetap diberikan kepada seluruh pengguna jasa, namun ada beberapa pelayanan yang diubah mekanismenya sehingga bisa dilakukan secara online untuk meminimalisasi adanya tatap muka. Hal tersebut disampaikan oleh Abraham Hutarta, admin akun Instagram @beacukaitemas. “Bea Cukai Tanjung Emas saat ini memberikan pelayanan secara online untuk beberapa kategori layanan seperti pelayanan manifes, pelayanan perbendaharaan seperti cetak billing, dan pelayanan Kepabeanan dan Cukai lainnya”, jelasnya. Lebih lanjut Abraham menjelaskan bahwa saat ini Bea Cukai Tanjung Emas juga melayani penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) secara online yaitu melalui surat elektronik dalam waktu 30 hari sejak mendapatkan nomor pendaftaran, dan lembar fisik asli dokumennya dapat dikirim paling lambat 90 hari kalender ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh admin Instagram Bea Cukai Tanjung Emas, admin Instagram Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Farid juga menyampaikan bahwa layanan di Kanwil saat ini sudah menggunakan mekanisme secara online. “Salah satunya saat ini pelaksanaan presentasi permohonan penerima fasilitas kepabeanan dilakukan dengan media video conference”, jelasnya. Farid juga menambahkan bahwa saat ini stakeholder Bea Cukai sangat dimudahkan dalam rangka impor barang non komersial untuk penanggulangan COVID-19 karena full otomasi dari permohonan sampai penerbitan rekomendasi impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Permohonan cukup sekali diajukan ke BNPB secara online melalui laman insw.go.id dan otomatis terbit rekomendasi BNPB untuk pengecualian izin impor dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya dalam hal dokumen memenuhi syarat dan lengkap sesuai jenis permohonannya”, tambahnya.
Antusias follower Instagram yang menyaksikan video live chat terlihat dengan beberapa interaksi yang terjadi, salah satunya akun bernama @arya.legend menanyakan terkait ekspor masker ke Eropa apakah diperbolehkan atau tidak. Menanggapi hal tersebut Farid menyampaikan bahwa selama pandemi COVID-19 ini, pemerintah melarang sementara ekspor untuk produk antiseptik, bahan baku masker, Alat Pelindung Diri (APD), dan masker itu sendiri. Mengakhiri sesi video live chat, seluruh admin mengingatkan untuk terus waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Karena ditengah situasi yang seperti ini, banyak pihak yang memanfaatkan kepanikan dan kelangkaan produk kesehatan untuk melakukan tindak penipuan. Apabila mendapati hal demikian jangan takut untuk melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau telepon ke Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, dan selama pandemi COVID-19 ini saluran layanan informasi melalui live chat yang dapat diakses di laman bit.ly/bravobc.
Pewarta : Ahmad Farid