Bimbingan Teknis Tindakan Penagihan Piutang
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terus berupaya mengoptimalkan pengurusan piutang negara. Untuk mendukung hal tersebut, dilaksanakan Bimbingan Teknis Tindakan Penagihan Piutang secara hybrid di Aula Singhasari dan melalui platform daring Ms. Teams pada Selasa (25/02).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Perbendaharaan dan Juru Sita di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II secara langsung, serta perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur secara daring.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Husni Syaiful, yang menegaskan pentingnya kesinambungan pengelolaan dan tindak lanjut piutang untuk mencapai pengelolaan yang optimal.
Bimbingan teknis ini terdiri dari dua sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kanwil DJBC Jatim II, Mukhlis Atmawiria, yang membahas Internalisasi PMK Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai.
Sesi kedua sharing session mengenai Tindakan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak, yang disampaikan oleh Hani Rahmat Budi Norkusuma, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim III, Mujiburrokhman, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Malang dan Juru Sita KPP Madya Malang.
Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan, dan narasumber memberikan penjelasan secara jelas. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu mengatasi kendala dalam penagihan piutang serta mencapai target tahun 2025 secara optimal.