BIMBINGAN TEKNIS OPERASIONAL KAWASAN BERIKAT BARU BEA CUKAI BANDUNG

“Ada hal-hal baru terkait subkontrak yang diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 35 tahun 2013 tentang Kawasan Berikat, antara lain: Kawasan Berikat (Kaber), dalam waktu yang bersamaan, dapat memberikan dan menerima pekerjaan subkontrak ke dan dari Tempat Lain Didalam Daerah Pabean (TLDDP), dengan catatan jenis pekerjaannya tidak boleh sama atau identik,” demikian penjelasan ibu Bety I.H. (Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung), dalam sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-35/BC/2013 tentang Perubahan Ketiga Per-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat, dan Bimbingan Teknis Operasional Kawasan Berikat baru, PT. Indorama Synthetics, Tbk.

  

Bertempat di aula PT. Indorama Synthetics, Tbk. Jalan Raya Batujajar, km 5.5, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2016, telah berlangsung acara sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-35/BC/2013 dan bimbingan teknis operasional Kawasan Berikat baru, yaitu PT. Indorama Synthetics, Tbk.

KPPBC TMP A Bandung diwakili oleh Ibu Bety Ijani Harmawaty (Kepala Seksi PLI), Bapak Dasanto Agus Wijanarko (Kepala Seksi PDAD), Bapak Erie Widiatmoko (Kepala Seksi PKC X), Bapak Dedi Juanda (Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai XXV), Bapak Indra Bayu Lesmana (Kasubsi Administrasi Penerimaan dan Jaminan I), Bapak Hairul (Staf PLI) dan Bapak Mega Putra Daniswara (Staf Pabean). Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada karyawan/karyawati PT. Indorama Synthetics, Tbk. terkait peraturan tentang Kawasan Berikat, mengingat PT. Indorama Synthetics, Tbk. merupakan perusahaan yang baru mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat.

  

Acara dimulai dengan sambutan dari Presiden Direktur PT. Indorama Synthetics, Tbk. Dalam sambutannya beliau mengatakan pentingnya pembekalan tentang Kawasan Berikat mengingat PT. Indorama Synthetics, Tbk. baru saja mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, meskipun pada tahun 2010 s.d. 2012 lalu PT. Indorama Synthetics, Tbk. pernah menjadi Kawasan Berikat.

Setelah sambutan dari Presiden Direktur PT. Indorama Synthetics, Tbk. acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-35/BC/2013 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur  Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-57/BC/2011 Tentang Kawasan Berikat yang disampaikan oleh Ibu Bety ijani Harmawati (Kepala Seksi PLI). Dalam pemaparannya Ibu Bety mengatakan pentingnya sosialisasi seperti ini terhadap perusahaan yang baru mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, mengingat terdapat perbedaan perlakuan atas perusahaan TLDDP dan Kawasan Berikat, barang yang keluar masuk ke/dari Kawasan Berikat harus dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan.

Pemaparan materi terkait jaminan dilanjutkan oleh Bapak Indra Bayu Lesmana (Kasubsi Administrasi Penerimaan dan Jaminan I), selanjutnya terkait SIPP disampaikan oleh Bapak Dasanto Agus Wijanarko (Kepala Seksi PDAD). Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Sesi tanya jawab selesai pada pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB setelah Shalat Jumat dan makan siang.

Acara dimulai kembali dengan pemaparan terkait Profil Layanan Kawasan Berikat yang disampaikan oleh Bapak Mega Putra Daniswara (Staf Pabean). Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan tanya jawab sesi kedua. Acara ditutup dengan foto bersama pihak PT. Indorama Synthetics, Tbk. dengan seluruh rombongan dari KPPBC TMP A Bandung.

Seksi PLI KPPBC TMP A Bandung