Bimbingan Teknis Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Soppeng, 12.06.2024 - Sebagai langkah implementasi Learning Organisation di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Parepare ikuti bimbingan teknis Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Hark Cafe Kabupaten Soppeng. Pelaksanaan Bimtek dilaksanakan dalam dua sesi yaitu bagi para pengusaha hasil tembakau dan pegawai di lingkungan Bea Cukai Parepare.

Tim Direktorat Fasilitas Cukai DJBC yang dipimpin langsung oleh Srihananto Bawono menjelaskan bahwa, ketentuan terkait Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. Dimana, terhadap pabrik hasil tembakau dimungkinkan untuk berada dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu yang dilakukan untuk untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah dan usaha mikro, kecil, dan menengah seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai dan pembayaran Cukai.

Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.


.
.